Masih Punya Hutang Puasa ?

Peringatan Hari Ibu bagi Muslim
Januari 2, 2020
Terima Kasih Kepada Para Donatur
Juni 10, 2020
Peringatan Hari Ibu bagi Muslim
Januari 2, 2020
Terima Kasih Kepada Para Donatur
Juni 10, 2020

Qadha’ adalah bentuk masdar dari kata dasar “qadhaa”, yang artinya memenuhi atau melaksanakan. Adapun menurut istilah dalam Ilmu Fiqh, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh Syariat Islam. Misalnya, qadha puasa Ramadhan yang berarti puasa Ramadhan itu dilaksanakan sesudah bulan Ramadhan.

Namun demikian, menurut para ahli bahasa Arab, penggunaan istilah qadha untuk pengertian seperti tersebut di atas sama sekali tidak tepat. Karena pada dasarnya, kata qadha semakna dengan kata “ada'” yang artinya pelaksanaan suatu ibadah pada waktu yang telah ditentukan oleh Syariat Islam.

Oleh sebab itu, tidaklah tepat kata qadha’ dimaksudkan untuk istilah yang artinya bertolak belakang dengan “ada”. Akan tetapi, kenyataanya istilah qadha’ tersebut telah membudaya, menjadi baku dan berlaku dalam ilmu fiqh, untuk membedakannya dengan kata “ada” yang merupakan pelaksanaan suatu ibadah pada waktu yang telah ditentukan.

Jadi, Qadha’ adalah mekanisme syari’at untuk melaksanakan suatu ibadah yang karena suatu hal ?tidak dapat dilaksanakan pada waktunya. Setiap ibadah wajib yang tidak tertunaikan pada waktunya maka wajib pula qadha’nya, termasuk puasa Ramadhan.

Waktu pembayaran hutang (qadha’) puasa Ramadhan terbentang luas selama 11 bulan, terhitung mulai Syawal hingga Sya’ban, sebelum masuk bulan Ramadan berikutnya. Jadi, kita boleh membayar hutang puasa kapan saja dari 11 bulan tersebut. Tapi keluasan waktu ini hanya berlaku bagi yang meninggalkan puasa karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syari’at), semisal haid, nifas, sakit, musafir, dan sebagainya.

Namun bagi mereka yang meninggalkan puasa tanpa ada alasan yang bisa diterima oleh syari’at (tanpa ada udzur syar’i), semisal karena malas, maka mereka wajib meng-qadha’nya sesegera mungkin hingga tertunaikan semua hutang puasanya.

Walaupun waktu qadha’ puasa sangat luas, namun kita tetap disunnahkan agar mensegerakan membayarnya agar segera pula kita terbebas dari hutang puasa tersebut.

Tentang hal ini, Aisyah (istri Rasulullah SAW) pernah berkata :

????? ???????? ??????? ????????? ???? ????????? ????? ???????????? ???? ?????????? ?????? ??? ?????????

“Dahulu aku memiliki tanggungan/hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku bisa mengqadha’nya (karena ada halangan sehingga tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya’ban.”
(HR. Al-Bukhari)

Dan yang perlu diingat, qadha’ puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari terlarang, yakni pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan pada tiga hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13, Dzulhijjah).

Jadi, sahabat ALMAAS sudah kah kita membayar hutang puasa? 🙂

ALMAAS
ALMAAS
Griya Insani Muslim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *